Denpasar — Maraknya aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dan guide liar di Bali menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Bali. Untuk menyikapi fenomena tersebut, DPD HPI Bali yang diketuai oleh I Nyoman Nuarta, S.H. menggelar pertemuan tatap muka bersama Polda Bali dan stakeholder terkait pada Selasa (15/4), bertempat di Big Garden Corner, Denpasar.
Pertemuan tersebut mengusung tema "Sinergitas DPD HPI Bali bersama Polda Bali dan Stakeholder Terkait: Mendukung Upaya Pencegahan dan Tindakan Tegas terhadap TKA Ilegal dan Guide Liar serta Berkomitmen Membantu Pengawasan Orang Asing demi Stabilitas Keamanan Bali yang Kondusif."
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Pol Syahbuddin, S.I.K., Kabid Pengembangan Kelembagaan dan SDM Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Denpasar, serta puluhan perwakilan anggota HPI Bali dari 11 divisi bahasa.
Dalam sambutannya, Ketua DPD HPI Bali I Nyoman Nuarta, S.H. menyampaikan keprihatinan atas kurangnya respons dari instansi terkait terhadap persoalan TKA ilegal dan guide liar. Ia menegaskan bahwa jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti, berpotensi memicu konflik horizontal di lapangan.
"Kami sudah beberapa kali menyuarakan ini, bahkan turun aksi damai, tetapi tindak lanjutnya belum maksimal. Ini isu sensitif yang menyangkut keberlangsungan profesi pemandu wisata lokal dan citra pariwisata Bali," ujar Nuarta.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Pol Syahbuddin, S.I.K. menyatakan dukungan penuh terhadap pengawasan orang asing dan pentingnya sinergi lintas instansi.
"Kami siap bersinergi dengan seluruh stakeholder untuk menjaga kondusifitas Bali. Data kami menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran hukum oleh WNA, dan ini butuh penanganan konkret yang tidak bisa ditunda," jelasnya.
Dinas Pariwisata Provinsi Bali juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menata aktivitas wisatawan asing. Salah satunya melalui terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025.
"Sektor pariwisata memang memberi devisa besar, tetapi penataan terhadap wisatawan asing mutlak diperlukan. SE Gubernur No. 7 Tahun 2025 adalah salah satu langkah solutif," ujar Kabid Pengembangan Kelembagaan dan SDM Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan, seperti perlunya sosialisasi aturan kepada konsulat negara asing, penertiban guide ilegal di objek wisata, penindakan terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai mahasiswa untuk bekerja, hingga usulan penempatan aparat kepolisian berseragam di lokasi wisata strategis.
Pihak Imigrasi dari Bandara Ngurah Rai dan Denpasar turut memberikan penjelasan terkait batasan kewenangan serta membuka ruang kolaborasi dengan HPI Bali.
"Kami ajak HPI untuk aktif dalam menciptakan pariwisata berkualitas. Laporan dari lapangan sangat penting bagi kami," kata perwakilan dari Imigrasi Ngurah Rai.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting, termasuk komitmen memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui kerja sama lintas instansi, pembentukan grup WhatsApp untuk sharing informasi, dan dorongan agar pekerja pariwisata menjaga stabilitas Bali.
Menutup pertemuan, Ketua DPD HPI Bali mengajak seluruh insan pariwisata agar tetap bijak menyikapi situasi dan menjaga citra positif Bali sebagai destinasi dunia.
"Kita harus menjadi tuan rumah yang cerdas. Bekerja sama adalah kunci agar pariwisata Bali tetap berkualitas dan berkelanjutan," tutup I Nyoman Nuarta, S.H. ***
0 Komentar