Polresta Jayapura Kota - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami lumpahkan satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Sabtu (07/12) pagi, membenarkan hal tersebut.
Kapolsek mengatakan tersangka yang diserahkan pihaknya berinisial AM (21) yang mana dirinya terjerat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"EH dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 122 / X / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 07 Oktober 2024 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang diserahkan bersama dengan tersangka yakni 1 unit Selinder Life doser DTG, 11 Set Ver mobil, 1 bush Puli Crankap, 1 Buah Stik Landie, 1 buah Braket AC Mobil, 1 Anting Per, 1 buah rumah Cros Join, 1 bush Besi Pen, 1 buah gantungan Propeler Truk, 2 buah besi Plat, 5 buah besi beton berbentuk behel.
"Atas perlakuan Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukannya dirinya disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun." pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Edgard
0 Komentar