Polresta Jayapura Kota - Bertempat di samping Bank BTN Kota Jayapura Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 9.163,72 gram atas 2 (dua) perkara, Senin (2/12) Pagi.
Pemusnahan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.IK dilakukan oleh kedua tersangka serta disaksikan Ka Siwas Polresta Jayapura Kota AKP Enis M. Romony, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Resnarkoba menerangkan bahwa tersangka inisial YS (28) dengan barang bukti seberat 228,8 gram berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 27 / X / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 18 Oktober 2024 Tentang Tindak Pidana Narkotika
"Tersangka kedua berinisial BK (57) dengan barang bukti seberat 8.934,92 gram berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 28 / X / 2024 / SPKT.SATNARKOBA /POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 24 Oktober 2024 Tentang Tindak Pidana Narkotik," tambah Kasat Resnarkoba
Kasat Resnarkoba menekankan tidak henti-hentinya kami mengingatkan agar masyarakat Kota Jayapura tidak lagi mengkonsumsi, menjual apalagi sampai menanam narkotika jenis apapun karena jika kedapatan akan kami lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan bagian dari tahapan proses penyidikan oleh penyidik yang merupakan permintaan pihak kejaksaan.(*)
Penulis : Andri
0 Komentar