Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl bertempat di ruangan Satuan Reserse Narkoba, Sabtu (23/11) Pagi.
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., yang didampingi Jaksa Yosef, S.H., M.H dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan di lapangan, pihaknya melalui tim opsnal telah menangkap tersangka seorang pria berisinial MM (25) dirumahnya di wilayah Pasar Youtefa.
"Pada saat dibekuk tim opsnal, MM (25) didapati sedang membuat paketan berisikan Pil sebanyak 1410 butir yang kemudian langsung diamankan bersama dengan barang bukti dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat
Adapun barang bukti berupa Pil yang dimusnahkan sebanyak 1.380 butir dihadapan MM (25) yang mana sisanya disisihkan sebagai barang bukti.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran Narkotika serta obat terlarang di Kota Jayapura.(*)
Penulis : Andri
0 Komentar