Polresta Jayapura Kota - Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota mengharapkan warga Kota Jayapura dapat mengindahkan dan mematuhi Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2024 untuk menjaga dan memelihara kondusifitas Kamtibmas jelang dan pasca pemungutan suara Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H kepada awak media saat ditemui di Mapolresta, Sabtu (23/11) siang.
Ipda Agung mengatakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pesta demokrasi dengan Kamtibmas yang tetap terjaga butuh peran serta seluruh elemen masyarakat. Untuk itu kepada warga Kota Jayapura agar sama-sama berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban jelang hari pemungutan suara Pilkada tahun 2024 dengan mematuhi Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2024.
"Instruksi Walikota tersebut mengatur tentang larangan penjualan dan konsumsi miras, menjual atau membunyikan petasan, mercon dan atau sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan Kamtibmas, disamping itu tidak boleh ada penyampaian aspirasi pada pelaksanaan pilkada 2024 nanti, bila sudah diinstruksikan demikian tentunya ada sangsi yang menanti bila melanggar," ungkap Ipda Agung.
Lebih lanjut kata Ipda Agung, ia mengimbau kepada warga Kota Jayapura bila mendapati informasi yang belum jelas sumbernya dapat mengkonfirmasi ke pihak Kepolisian melalui Call Center Polresta dan Polsek Jajaran yang ada di Media Sosial milik Polresta Jayapura Kota, jangan mudah terprovokasi apalagi menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas.
"Aparat keamanan Polri-TNI dan Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat harus bergandengan tangan bersinergi mengawal pelaksanaan Pilkada serentak ini agar terwujudnya pesta demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat. Ayo gunakan hak pilih anda, suara anda berpengaruh bagi Kota Jayapura untuk lima tahun kedepan," tegas Kasi Humas Polresta Ipda Agung Raka, S.H.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar