Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan Seorang tersangka pria berinisial GS (18) atas kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti berupa Ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (25/11) Siang.
Penyerahan tersangka GS (18) lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 yang selanjutnya GS diterima oleh Jaksa bernama Yosef, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa GS (18) sebelumnya tertangkap pada saat hendak naik ke kapal penumpang di area dermaga pelabuhan laut Jayapura pada 21 Juli lalu, dimana dirinya tertangkap tangan membawa barang terlarang berupa Narkotika jenis Ganja.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti narkotika ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura," ujarnya.
AKP Febry juga menambahkan GS (18) diserahkan ke Kantor Kejaksaan bersama barang buktinya. "Atas perbuatannya tersebut GS dijatuhi Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun." tutup AKP Febry. (*)
Penulis : Andri
0 Komentar