Polresta Jayapura Kota - Jaga dan Pelihara Kamtibmas jelang Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 yang diselenggarakan para Rabu 27/11 mendatang menjadi atensi bagi pihak Kepolisian khususnya Polresta Jayapura Kota di wilayah Kota Jayapura. Pemerintah Kota Jayapura turut serta bersinergi dengan dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2024 tentang Harkamtibmas atau Aturan yang sengaja dibuat untuk dipatuhi demi menjaga kondusifitas Kamtibmas.
Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Narkoba mengambil peran dengan melakukan razia atau hunting para pedagang minuman beralkohol yang tak berijin atau biasa disebut dengan sandi "Ada-ada" pada Sabtu malam lalu (23/11) malam dan berhasil mengamankan ratusan miras yang dijual secara ilegal di dua lokasi di Kota Jayapura yakni Jalan Baru Abepura dan Jalan Raya Kelapa Dua Entrop.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat dijumpai awak media di Entrop Distrik Jayapura Selatan usai mengikuti Apel Pengecekan dan Pergeseran Personel Pengamanan TPS pada Operasi Mantap Praja Cartenz-2024.
AKP Febry mengatakan, razia para pedagang miras secara ilegal sabtu malam kemarin digelar pihaknya di seputaran Abepura dan Entrop tempat para pedagang bandel tersebut menjajakan minuman beralkohol tanpa ijin. "Sekitar 577 minuman keras berbagai merk kami amankan di dua lokasi tersebut, dua pemilik atau pedagang tak berijin tersebut berhasil diamankan, sementara yang lainnya langsung kabur meninggalkan TKP saat di grebek," ungkapnya.
"Dua pelaku yang diamankan malam itu masing-masing berstatus Ibu Rumah Tangga dengan inisial WO (26) dan Ri (34) dan telah dibuatkan Berita Acara Interogasi Awal, selanjutnya menunggu petunjuk Pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolresta untuk langkah Kepolisian selanjutnya terhadap kedua pemilik yang kini dikenakan wajib lapor tersebut," kata Kasat AKP Febry.
Lebih lanjut kata AKP Febry, kedepan sesuai Instruksi Walikota Jayapura tersebut, pihaknya akan lebih intens lakukan razia / hunting untuk kondusifitas Kamtibmas terutama jelang hingga pasca pemungutan suara pada Pilkada 2024 di Kota Jayapura..
"Bagi para pedagang miras yang menjual tanpa ijin atau ilegal, tolong kerjasamanya, terutama jelang Pilkada yang sedang kita lalui bersama, semua untuk kepentingan umum, dimana miras yang biasanya menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas harus kita cegah yang akhirnya dapat meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar