Bali - Kepolisian Daerah Polda Bali laksanakan program Jumat Curhat. Kali ini Polda Bali menggelar Jumat Curhat Bertempat Di Padepokan IKSPI Kera Sakti, Jl. Karya Makmur, Br. Pemangkalan, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada hari Jumat(27/9/2024).
Acara yang rutin melaksanakan oleh Polda Bali ini, akan tetap berlangsung di seluruh wilayah Bali. Kegiatan jumat curhat ini sendiri merupakan upaya Polri dalam menyerap aspirasi dan masukan dari Masyarakat.
Kegiatan Jumat Curhat kali ini dihadiri
Dirlantas Polda Bali diwakilkan oleh Kasi Audit dan Infeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Bali Kompol Ni Wayan Yanti Susanti, S.H., M.H.
Dansat Brimob Polda Bali diwakilkan oleh Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Bali AKP Nyoman Rudita.
Dirbinmas Polda Bali yg diwakilkan oleh Kasubbag anev Bagbinopsnal Ditbinmas Polda Bali Kompol Nyoman Alit Suparta, S.I.P.
Ketua Cabang IKSPI Kera Sakti, Pak Kuswanto.
Dirlantas Polda Bali diwakilkan oleh Kasi Audit dan Infeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Bali Kompol Ni Wayan Yanti Susanti, S.H., M.H., yang mengucapkan terimakasi kepada masyarakat karna sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan Jumat Curhat hari ini.
Dirlantas Polda Bali diwakilkan oleh Kasi Audit dan Infeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Bali Kompol Ni Wayan Yanti Susanti, S.H., M.H., Menjelaskan terkait kegiatan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh Mabes Polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yang kondusif.
Ada Beberapa Penyampaian aspirasi dari Masyarakat yaitu terkait.
Apabila terjadi kecelakaan kendaraan dengan Nomor plat luar Bali, apabila kendaraannya dibawa ke kantor polisi bagaimana proses untuk mengambilnya?
Untuk penyelesaian kecelakaan ringan kami utamakan restorative justice, tetapi untuk kecelakaan berat yg mengakibatkan luka berat bahkan kematian barang bukti kendaraan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ke kejaksaan dan pengadilan dan setelah proses pengadilan baru kendaraan bisa di ambil di kejaksaan.
0 Komentar