Polda Bali Kawal dan Jaga Rumah Cagub dan Cawagub Selama 24 Jam


Bali - Polda Bali memastikan bahwa Polri akan menjaga netralitas selama Pilkada serentak tahun 2024 berlangsung.


Anggota Polri yang ditugaskan untuk mengawal dan mengamankan kediaman atau rumah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali bukan berarti mereka ikut sebagai pendukung atau terlibat politik praktis. 


Tetapi, pengamanan melekat tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri dalam mengantisipasi atau mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama tahap kampanye. 


Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. mengatakan, sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Asops Polri bahwa Polri memberikan pengawalan dan pengamanan melekat kepada seluruh paslon yang berkontestasi dalam Pilkada serentak tahun 2024. 


"Untuk pengawalan paslon dilakukan oleh personel Satuan Brimob, Intelkam dan Lalu Lintas," jelasnya.


Sementara untuk pengamanan rumah paslon dilakukan oleh personel Direktorat Sabhara dan Intelkam Polda Bali. 


"Pengamanan rumah paslon dilakukan selama 24 jam. Mereka bertugas melaksanakan patroli, penjagaan, pemantauan dan pengawasan disekitar rumah Cagub dan Cawagub," tegas Kabid Humas.


"Sekali lagi saya tegaskan bahwa penempatan personel Polda Bali dirumah paslon bukan bentuk keberpihakan Polda Bali untuk memberikan dukungan kepada salah satu paslon. Aturan sudah jelas, bahwa anggota Polri dilarang keras ikut terlibat dalam politik praktis," sambungnya.


Perwira melati tiga ini meminta kepada anggota yang ditugaskan mengawal dan mengamankan rumah Cagub dan Cawagub agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Melaksanakan koordinasi sebaik-baiknya agar pengamanan berjalan sesuai aturan yang ada.


 "Jangan sampai keberadaan personel Polda Bali menimbulkan rasa ketidaknyamanan terhadap para paslon," tutup Kabid Humas. (BINA-PID)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Polda Bali Kawal dan Jaga Rumah Cagub dan Cawagub Selama 24 Jam

Posting Komentar

0 Komentar