NGAWI- Upaya pencegahan terhadap judi online (Judol) terus dilakukan oleh Polisi Resort (Polres) Ngawi Polda Jatim dengan melakukan pengecekan mendadak terhadap handphone para anggota, atas perintah Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H
Kegiatan pengecekan dilaksanakan secara tiba-tiba oleh Wakapolres Kompol Achmad Robial, S.E., S.I.K., didampingi Kasi Propam Iptu Suroyo, setelah pelaksanaan apel pagi, bertempat di lapangan Satya Haprabu Polres Ngawi.
Hal ini dilakukan Pimpinan, sebagai tindak lanjut dari maraknya pemakaian situs maupun aplikasi di ponsel sebagai ajang pertaruhan, dengan menggunakan akun sebagai akses ke situs judol
Wakapolres Ngawi menjelaskan bahwa pengecekan ini sudah kedua kalinya dilakukan, sebagai upaya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya anggota polisi yang terlibat dalam judi online (Judol).
"Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, Kami akan memberikan tindakan tegas kepada personel yang terlibat dalam judi online," ujar Robi, sapaan akrab Wakapolres Ngawi
Pasalnya pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana judi online atau daring yang kini masif terjadi di masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.
Untuk judi konvensional pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 25 juta.
"Sedangkan, untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tambah Robi kepada media, pada Jumat (2/8/2024)
Menurutnya, untuk mengantisipasi maraknya Judol, dirinya meminta masing-masing para pejabat utama Polres Ngawi memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan Judol terhadap personelnya. (Hmsresngw-d*)
0 Komentar