Polresta Jayapura Kota - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota melalui tim Resmob Numbay bersama Unit Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap identitas korban seorang pria yang ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan posisi telungkup di tengah jalan di seputaran Kompleks Perikanan Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (26/8) sekira Pukul 04.30 WIT.
Korban diketahui berinisial RA (26) yang ditemukan dalam keadaan tidak sadar dengan beberapa luka terbuka pada bagian kepala dan tengkuk leher, dimana korban menghembuskan nafas terakhirnya saat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Jayapura.
"Merespon kejadian tersebut, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dengan mengumpulkan keterangan saksi maupun bukti-bukti pendukung sehingga mengerucut kepada dia orang pria yang menjadi terduga pelaku yakni OM (25) dan AW (37) yang juga merupakan warga setempat," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H, Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar saat saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (30/8) pagi.
Kapolresta menerangkan, korban sebelum kejadian hendak jalan pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi miras, kemudian ia singgah di kios untuk belanja dan bertemu kedua pelaku kemudian terjadi cek-cok mulut antara korban dan kedua pelaku. "Korban kemudian dikeroyok oleh kedua pelaku hingga korban kemudian kabur dan tidak jauh sekitar 500 meter dari TKP kemudian korban terjatuh dan tak sadarkan diri," tambahnya.
"Kurang dari 1x24 jam dari waktu ditemukannya korban, kedua terduga pelaku yakni OM dan AW berhasil dibekuk di seputaran Hamadi Distrik Jayapura Selatan, dari hasil pemeriksaan awal motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran tersinggung atas ulah atau kata-kata korban," ungkap Kapolresta.
KBP Victor Mackbon juga menambahkan, terhadap perbuatan tersebut kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar