Mamuju - Pagi tadi Polresta Mamuju gelar apel pengecekan kepada personel Gelombang 1 yang telah laksanakan cuti Lebaran yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar di Lapangan apel Mapolresta Mamuju jalan KS. Tubun Mamuju. Sabtu (13/4/2024)
Dalam Kegiatan tersebut Kapolresta Mamuju didampingi personel seksi propam lakukan pengecekan dengan ketat dan teliti jumlah personil yang seharusnya telah kembali laksanakan cuti lebaran
Kapolresta mamuju Kombes pol Iskandar mengatakan bahwa kebijakan pimpinan atas personel Polresta Mamuju dibagi menjadi 3 gelombang untuk pelaksanaan cuti Lebaran
Lanjut dijelaskan, Pelaksanaan cuti gelombang 1 dimulai sejak tanggal 8 April hingga 12 April 2024, gelombang kedua mulai tanggal 13 - 17 April 2024 sedangkan gelombang ketiga dimulai tanggal 23 - 26 April 2024.
Pagi ini jadwal gelombang 1 sudah wajib kembali laksanakan apel pagi, untuk itu dilakukan pengecekan untuk memastikan para personil kembali tepat waktu dan antisipasi terjadinya pelanggaran disiplin ataupun kode etik. Jelas Kapolresta
Kegiatan ini bukan untuk mencari - cari kesalahan anggota namun bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para anggota Polri khususnya Polresta mamuju, jika ada yang terlambat kembali cuti, sesuai yang disepakati bersama akan di berikan hukuman disiplin berupa mutasi demosi ke Polsek terjauh. Tambahnya
Kapolresta Mamuju senantiasa menekankan kepada personil Polresta dan Polsek Jajaran untuk tidak terlambat kembali cuti apalagi dalam waktu dekat akan dilakukan mutasi jabatan sehingga baik itu polki ataupun polwan terancam mutasi kepolsek terjauh jika terlambat kembali cuti tanpa alasan yang jelas. Tegas Kapolresta mamuju
Diharapkan kepada setiap personel Polresta Mamuju agar kembali cuti Lebaran sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan menjauhkan diri dari hal-hal diluar aturan yang berkaitan dengan kedisiplinan.Tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar
Humas Polresta Mamuju
0 Komentar