Denpasar - Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) melakukan penertiban penduduk pendatang (tibduktang) pada Sabtu (27/4/2024) malam. Penertiban dipimpin perwira Pengawas AKP Nyoman Anom Suardana, S. H., bersinergi dengan TNI (Bhabinsa), Linmas dan Pecalang Desa Padangsambian Kaja.
Kegiatan penertiban ini melibatkan 9 orang petugas gabungan, dengan menyusuri rumah kos di jalan Kebo Iwa lingkungan Banjar Batu Kandik Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata sekitar 8 orang penduduk pendatang, 7 orang berasal dari luar Bali dan 1 orang dari luar Denpasar.
Saat di konfirmasi melalui telepon selularnya Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan bahwa kegiatan tiduktang terhadap penduduk pendatang yang rutin dilaksanakan secara berkelanjutan bertujuan untuk penertiban administrasi kependudukan khusus bagi penduduk pendatang Non Permanen, selanjutnya untuk di berikan pembinaan agar memahami terhadap hak dan kewajiban sebagai Pendududuk Pendatang.
"Kegiatan ini bersinergi dengan Babinsa dan aparatur desa Padangsambian Kaja sebagai bentuk pembinaan terhadap penduduk pendatang agar mau mematuhi serta memahami aturan administrasi kependudukan, sehingga dapat mewujudkan kamtibmas yang kondusif di Kota Denpasar khususnya di Kecamatan Denpasar Barat", ucap Kapolsek. (*)
0 Komentar