Gianyar-Tanggal 18 Maret 2024 Team Opsnal Polsek Sukawati mengamankan seorang laki-laki berinisial NK, umur 42 tahun atas dugaan Tindak Pidana Pencurian sebuah handphone milik Asma Eka Saputra umur 26 tahun, bertempat tinggal di Denpasar,
kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 22.00 wita,
Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, SE, mengatakan, kejadian Berawal korban berbelanja di warung teh poci di Jl Raya Celuk yang berada disebelah toko Clandys. Saat itu korban duduk dan menaruh HPnya diatas meja. Setelah membayar pesanan teh poci kemudian korban pergi ke warung SS (spesial sambal) tempatnya bekerja.
Saat hendak melihat HP, baru tersadar kalau HPnya ketinggalan di warung tempat membeli teh poci. Kemudian bergegas kembali ke warung teh poci untuk mengambil HPnya yang ketinggalan, namun setelah sampai di warung, HPnya sudah tidak ada setelah ditanyakan kepada pemilik warung juga tidak melihat dan mengetahui tentang HP korban, saat itu korban berusaha menghubungi nomor HPnya dengan menggunakan HP temannya namun sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah). Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sukawati.
Pelaku mengakui secara terus terang telah mengambil HP tersebut di meja warung teh Poci tanpa ijin pemiliknya, kemudian membawanya pulang sampai dirumah Kartu dalam Hp tersebut dikeluarkan lalu mencoba membuka kunci Hp dengan berbagai macam pola sampai akhirnya Hp tersebut bisa dibuka. Setelah itu pelaku membelikan kartu baru untuk dimasukkan kedalam Hp dan dipergunakan sehari-hari oleh Pelaku.
Pelaku di jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara sementara Pelaku dan BB saat ini diamankan di Polsek Sukawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
0 Komentar