BOJONEGORO – Dalam rangka Memelihara Keamanan Ketertiban Masyarakat(Harkamtibmas), petugas gabungan dari Polres Bojonegoro Polda Jatim menggelar patroli hunting system dengan sasaran roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis(Spektek) dan kelengkapan lainnya.
Patroli Hunting System ini juga dalam rangka mengantisipasi balap liar(Bali) di seputaran Kota Bojonegoro terlebih pada hari libur atau hari Minggu.
Dalam patroli hunting system kali ini dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian dan personel gabungan piket fungsi Polres Bojonegoro Polda Jatim.
Dari pantuan awak media ini, petugas gabungan Polres Bojonegoro Polda Jatim menyisir Kawasan jalan Jaksa Agung Suprapto, jalan Lettu Suwolo(Stadion Letjend. H.Soedirman), dilanjutkan jalan Veteran, Terminal bus, jalan MT. Haryono kemudian dilanjutkan ke jembatan Sosrodilogo.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas(Kasat Lantas), AKP Anjar Rahmad Putra membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas gabungan Polres Bojonegoro itu.
“Iya benar, anggota sedang melaksanakan patroli hunting system, bertujuan menciptakan Harkamtibmas di masa tahapan Pemilu 2024 dan menjelang bulan suci Ramadhan, ”ujar AKP Anjar, Selasa ( 27/2).
Kasatlantas Polres Bojonegoro Polda Jatim menjelaskan, Patroli hunting sysyem ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga situasi kondusifitas pada masa tahapan Pemilu 2024 dan menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kami berharap dengan kegiatan patroli yang ditingkatkan ini dapat memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat," terang AKP Anjar Rahmad Putra.
Ia menambahkan dari hasil patroli hunting system petugas gabungan Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 35 kendaraan bermotor jenis roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Ke 35 roda dua kami amankan di halaman kantor Satlantas dan dilakukan penindakan dengan sanksi tilang,”ungkap AKP Anjar.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro ini mengimbau kepada masyarakat khususnya para generasi muda untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Bagaimanapun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan mengganggu lingkungan dan pengendara lain terutama konsentrasi.
Tentu pengendara lain atau masyarakat yang ada disekitarnya punya hak yang sama dan berhak memperoleh kenyamanan.
“Demi kenyamanan, jajaran kami akan terus menertibkan terhadap pengguna jalan, terutama pemakai kendaraan roda dua yang telah mengganti knalpotnya yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” pungkasnya. (*)
0 Komentar