Apel Deklarasi menolak Penggunaan Knalpot Tidak sesuai Spesifikasi secara Teknis di Polres Gianyar


GIANYAR - Bertempat di Lapangan Apel Endra Dharma Laksana Polres Gianyar dilaksanakan Kegiatan Apel Deklarasi menolak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada, S.I.K di dampingi Pasi Intel Kodim 1616 Gianyar Lettu I Nyoman Prajana, S.H dan Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Wata.Senin (5/2/24) 


Dalam amanatnya Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada  menyampaikan disiplin berlalu lintas adalah sikap dan perilaku yang patut kita terapkan saat berada di jalan raya, sebagai pengendara kendaraan bermotor disiplin ini sangatlah krusial untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya, berkendaraan bermotor dalam berlalu lintas berarti mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk berada di jalan raya.


Berkaitan dengan ini sangat disayangkan sebagian masyarakat kita, ada yang merubah spesifikasi kelengkapan kendaraannya, sehingga menjadi tidak sesuai standarnya lagi dan mengganggu kenyamanan pengendara lain akibat dari suara knalpot yang bising, sehingga adanya fenomenal Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi secara teknis yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan dianggap mengganggu kenyamanan.


Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis dilarang mengingat kita menggunakan knalpot yang bising akan mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lain. Hal ini melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang 4 no. 22 Tahun 2009 yang berbunyi “ setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, serta berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan.


Berkaitan dengan tersebut kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Gianyar untuk ikut berpartisipasi secara aktif mendeklarasikan Larangan Penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis, dengan tidak menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi secara teknis kita sudah turut menjaga kondusifitas menjelang Pemilu damai 2024 dan ikut serta memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar.


Melalui kesempatan ini marilah bersama-sama kita mendukung program Polri untuk tidak menggunakan Knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis dan mentaati semua peraturan lalulintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas.


Untuk diketahui bahwa data kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Gianyar sepanjang Tahun 2023 telah terjadi 1.109 kasus yang mengakibatkan kerugian materil maupun korban jiwa antara lain, Meninggal dunia sebanyak 99 orang, Luka berat sebanyak 0 orang, Luka ringan sebanyak 1.491 orang, dan kerugian material sejumlah Rp. 1.200.750,000 (satu miliar dua ratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. Dan untuk pelaku kecelakaan di lihat dari umur 10-15 tahun terdapat 15 kasus,umur 16-25 tahun terdapat 274 kasus, umur 26-30 tahun terdapat 268 kasus.


Untuk penindakan pelanggaran knalpot tidak sesuai dengan spesifik secara teknis dari   Polres Gianyar dan polsek jajaran dari bulan November 2023 sampai Januari 2024 sebanyak 268 tindakan, hal ini merupakan upaya kita untuk menciptakan suasana aman dan nyaman menjelang pelaksaan pemilu damai 2024.


Dengan tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran saya berharap dan menghimbau kepada masyarakat Gianyar selalu tertib berlalu lintas dan mentaati aturan aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain sehingga dapat menekan kecelakaan di wilayah Kabupaten Gianyar. 

                                                                             Diakhir Amanat Kapolres Gianyar mengucapkan Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat Gianyar yang telah mentaati aturan aturan lalu lintas sehingga menjaga terciptanya keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan bersama sama mewujudkan situasi yang kondusif selama tahapan kegiatan pemilu damai 2024 di Kabupaten Gianyar. (*)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Apel Deklarasi menolak Penggunaan Knalpot Tidak sesuai Spesifikasi secara Teknis di Polres Gianyar

Posting Komentar

0 Komentar