Aniaya Korban Hingga Pingsan, AH Diserahkan Penyidik Sat Reskrim Ke Kejaksaan


Polresta Jayapura Kota-Penyidik Unit Tipideksus Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota limpahkan satu tersangka penganiayaan berinisial AH (28) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (11/12) siang.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.


Dirinya menuturkan, AH diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 970 / X / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, Tanggal 16 Oktober 2023 tentang penganiayaan terhadap korban atas nama Sardin.


"Awalnya terjadinya penganiayaan yaitu pada hari sabtu tanggal 14 oktober 2023 sekira pukul 22.00 wit bertempat di depan rumah tersangka yang beralamat di pulo kosong, distrik jayapura selatan, kota jayapura, AH melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban sebanyak 1 kali dan menendang wajah korban sebanyak 2 kali, hingga korban jatuh dan pingsan, serta luka yang dialami korban yaitu wajah lebam dan mulut berdarah," ujar Kompol Pombos.


Lanjut Kompol Pombos menerangkan, AH diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat S.H dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.


"Sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan AH sebagaimana di maksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dirinya terancam pidana penjara 2 Tahun 8 bulan," tandasnya.(*)


Penulis : Edgard

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Aniaya Korban Hingga Pingsan, AH Diserahkan Penyidik Sat Reskrim Ke Kejaksaan

Posting Komentar

0 Komentar