BADUNG – (09/11/2023) Satu keluarga Warga Negara (WN) Yordania berinisial ASS (25), FAES (21) dan anaknya LASJ (2) dan seorang pria WN Cape Verde berinisial CAOR (56) melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.Diketahui bahwa sebelumnya ketiga WN Yordania tersebut dilaporan masyarakat pada akhir Oktober 2023 karena dianggap meresahkan.
ASS kedapatan membawa istri dan anak balitanya berkeliling mengemis di sekitaran wilayah Kuta. Dalam pengakuannya ASS menyatakan bahwa sebelumnya ia telah bekerja di sebuah restoran di Malaysia. Mendengar bekerja di restoran Indonesia mendapatkan gaji yang lebih tinggi, ia pun tertarik mencari pekerjaan di Bali. Berbekal sejumlah uang ke Bali ASS langsung memboyong keluarganya untuk mencari pekerjaan dan ia kehabisan uang sehingga harus meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang kepada masyarakat sambil membawa bayinya dalam kereta bayi. ASS dan keluarganya diamankan Satpol PP Badung untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar laporan tersebut ASS beserta keluarganya menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Pasal 27 Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dapat dideportasi.
Dalam kasus lainnya, CAOR pria asal negara yang terletak di pesisir barat Afrika merupakan pemegang ITAS Investor yang diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena setelah selesai menjalani masa pidananya selama empat bulan di Lapas Kerobokan karena kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap sesama WNA di sebuah restoran di Jl. Tibubeneng, Kerobokan. Walaupun CAOR telah divonis bersalah sesuai Pasal 351 KUHP ia tetap bersikeras tidak bersalah dengan beralasan yang ia lakukan hanyalah untuk membela dirinya atas pertikaian dengan seorang WN Jerman.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ASS, FAES, dan anaknya LASJ (2) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Oktober 2023 sedangkan CAOR pada 19 Oktober 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy, Kepala Rudenim Denpasar menerangkan keluarga WN Yordania didetensi selama 15 hari dan pihak keluarga di Yordania bersedia membiayai tiket kepulangannya, sedangkan CAOR dideportasi ke Cape Verde dengan biaya yang ia tanggung sendiri.
Mereka akhirnya dideportasi pada hari Kamis, 9 November 2023, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (*)
0 Komentar