Bali-Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali melaksanakan program Jumat Curhat. Kali ini Polda Bali menggelar Jumat Curhat di Univeristas Dwijendra, Jalan Kamboja No.17, Desa Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Jumat (10/11/2023).
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat adalah untuk Mempererat tali silaturahmi antara Kepolisian dengan masyarakat serta menyerap aspirasi dari masyarakat.
Dalam pelaksaan kegiatan Jumat Curhat, Polda Bali memberikan penerangan tentang penyelidikan dan penyidikan yang merupakan satu kesatuan yang diatur dalam KUHAP, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sedangkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (*)
0 Komentar