BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 1 WNA asal Rusia berinisial KC (Pr, 37). Pendeportasian terhadap KC dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. 21/11
Sebelumnya, KC telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2020 silam akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian KC.
“KC telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi (21 November 2023) menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Moscow menggunakan maskapai yang sama”, terang Suhendra.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, KC pertama kali datang ke Indonesia pada 16 Juli 2018 dan kemudian terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan indeks B211.
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, KC dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal. (*)
0 Komentar