Rawan Pengusaha Properti dan Pemilik Tanah Kavling diduga ilegal Demi Mudah Dapatkan Konsumen Dengan Cepat



GRESIK - Banyaknya pemilik tanah dan pengusaha di wilayah desa banjarsari kecamatan Manyar menjadikan lahan miliknya untuk dijadikan Kavling agar lebih mudah dijual kepada konsumen. Namun bagi para calon pembeli senantiasa harus berhati-hati, lantaran adanya dugaan dobleng surat izin yang dilakukan pengusaha kavling lainnya.


Salah satunya ialah Focus properti yang terletak di Desa banjarsari Kecamatan manyar itu diduga surat Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT). Hal itu terungkap saat salah satu Sales dari properti memberikan keterangan izin yang dimiliki oleh Kavling tersebut.


Salah satu warga menuturkan, kavling milik  Focus properti yang berada di Desa banjarsari kec manyar sebagian sudah SHM tapi masih bermasalah. Dan warga disekitar lokasi kavling mengeluh dengan sumur bor yang terus bermasalah juga.


Salah satu nya Saudara Abd Aziz yang Dulu Pakai brand Focus Properti Meskipun Berlatar keluarga Pesantren Tapi Itu Tidak Cukup Untuk berbisnis Dengan Cara semestinya Contoh Sumur Bor Yang Terletak Di Jln Raden Santri yang  nyata nya merugikan masyarakat sekitar Dengan model sumur bor yang di screen Ato di Kasih lubang pada pipa atas sampai bawah membuat sumur warga sekitar tidak keluar air setetes pun.


Saat ini penjualan tanah kavling yang dikelolah oleh pengembang Focus property Kavling sudah mulai di pasarkan. Sebagian tanah kavling sudah laku terjual.


“Sebagian tanah surat SHM dan petok D  kavlingnya juga sudah ada yang laku hampir 3 persen yang sudah terjual, dan yang laku tetap dibuatkan akta jual beli (AJB) tanah,” tandasnya.dan untuk menindak lanjutin permasalahan media akan menggandeng LSM untuk melaporkan ke pihak hukum polda jatim.


Penulis : Ratno bhayangkara news

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Rawan Pengusaha Properti dan Pemilik Tanah Kavling diduga ilegal Demi Mudah Dapatkan Konsumen Dengan Cepat

Posting Komentar

0 Komentar