GIANYAR- Bertempat di Aula Tri Brata Polres Gianyar dilaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Polri Terhadap Personel Polri Polres Gianyar. Rabu (18/10/23)
Kegiatan tersebut tersebut di pimpin oleh Kanit Paminal Polres Gianyar Ipda Anak Agung Gede Indrawan S.H., Kanit Provos Polres Gianyar Ipda I Nyoman Budiasa dan diikuti perwakilan Personil Polres Gianyar sebanyak 85 orang.
Kanit Paminal Sipropam Polres Gianyar Ipda Anak Agung Gede Indrawan menyampaikan " Kegiatan Pembinaan Etika, kepada personel agar betul - betul mendengarkan dan memahami materi yang akan disampaikan oleh team binetika Polri dan diharapkan dalam pelaksanaannya agar dilaksanakan secara serius dengan tujuan untuk mengingatkan dan mengetahui terkait etika Polri " tegas Ipda Agung Indrawan
Setelah sambutan dilanjutkan dengan penyampaian materi Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Ptofesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
" Berkaitan dengan menjelang hajatan Pemilu 2024 dalam konteks pemilihan umum merupakan hal yang sangat krusial, dimana Polri harus memastikan bahwa mereka tidak berpihak kepada salah satu kandidat, partai politik, atau kelompok tertentu selama proses Pemilu Netralitas Polri adalah fondasi dari integritas Pemilu 2024" Pungkasnya
Kanit Provost Sipropam Polres Gianyar Ipda I Nyoman Budiasa menyampaikan pemberlakukan perkap nomor 2 tahun 2022 ini merupakan pengawasan melekat pimpinan / atasan dalam rangka pengawasan terhadap anggota bawahan guna mencegah prilaku yang menyimpang sehingga dapat melanggar disiplin, Kode Etik Profesi Polri bahkan Tindak pidana
" Pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung baik dari internal maupun dari luar seperti contohnya media sosial" tutup Ipda Budiasa (*)
0 Komentar