Polresta Jayapura Kota,- Belum 1x24 jam aparat gabungan mengamankan 2 pria karena membawa narkotika jenis ganja di batas negara, kemarin (Rabu 4/10) mereka (petugas) kembali mengamankan 2 orang lantaran mengambil Ganja yang diletakkan di sekitar Pasar Batas Skouw Kampung Mosso Distrik Muara Tami.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsubsektor Skouw Ipda Alexander Yarisetouw saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis (5/10) siang.
Ipda Alex menerangkan, belum ada 1x24 jam dari penangkapan 2 pria karena membawa ganja, kemarin sore tepatnya sekitar Pukul 18.40 WIT, personel gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai di Skouw perbatasan RI-PNG kembali mengamankan 2 orang karena ganja.
"Dua orang yang diamankan yakni seorang pria berinisial YM (29) dan Perempuan berinisial EH (22). Keduanya diamankan petugas beberapa saat usai mengambil paketan ganja yang ditaruh disekitar pasar skouw yang dikemas di dalam plastik warna putih," ungkap Ipda Alex.
Lebih lanjut kata Ipda Alex, berawal saat personelnya Brigpol Bagus yang mendapatkan informasi bahwa masyarakat menemukan 1 kantong plastik warna putih di pinggir jalan perbatasan yang berisikan narkotika jenis ganja.
"Merespon informasi tersebut, personel kami langsung menghubungi anggota yang bertugas di Pos Kout Satgas Pamtas Yonif 122/TS dan personel Bea Cukai untuk sama-sama lakukan pengintaian siapa yang akan mengambil barang haram tersebut," ujarnya.
Paketan tersebut kemudian diambil oleh kedua terduga pelaku yang langsung dikejar oleh aparat yang mengintai dan berhasil diberhentikan. "Dari tangan keduanya, didapati sebanyak 18 plastik bening ukuran sedang berisikan daun ganja kering dan 3 plastik bening ukuran kecil dengan berisikan barang terlarang tersebut," jelas Ipda Alex.
Keduanya bersama barang bukti dan motor yang digunakan langsung diamankan ke Mapolsek Muara Tami untuk selanjutnya diserahkan ke satuan Resnakoba Polresta Jayapura Kota untuk diambil langkah-langkah Kepolisian selanjutnya terhadap peristiwa tersebut.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar