Kembalikan Kekuasaan Tertinggi Rakyat dengan Kuasa Menetapkan


TEMPO - Eliminasi atas wewenang subjektif superlatif dari MPR RI sama artinya dengan reduksi atas kekuasaan tertinggi yang melekat pada rakyat yang berdaulat. Kuasa menetapkan arah negara-bangsa oleh rakyat berdaulat patut dipulihkan, untuk melengkapi terpenuhinya kuasa memilih presiden dan kuasa memilih anggota parlemen.


Pemahaman pada makna kedaulatan rakyat hendaknya utuh. Jangan sepotong-sepotong. Begitu pun dengan penerapan atau manifestasi kedaulatan rakyat itu sendiri. Haruslah utuh dan sepenuhnya. Sekadar menyegarkan ingatan, Kedaulatan Rakyat Indonesia itu final, karena nyata-nyata telah dimeteraikan dalam sila ke-4 pancasila; yakni, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sila keempat ini pun final yang mau tak mau harus ditaati tanpa syarat. Sila ini menetapkan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara-bangsa ada di tangan rakyat.


_Oleh: Bambang Soesatyo_

_Ketua MPR RI/Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Kembalikan Kekuasaan Tertinggi Rakyat dengan Kuasa Menetapkan

Posting Komentar

0 Komentar