Polresta Jayapura Kota,- Satuan Lalu Lintas laksanakan Press Conference terkait kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan seorang pemuda pengemudi truck dan mengakibatkan rubuhnya Tugu Harmoni yang sempat diresmikan oleh Wakil Menteri Agama Senin (16/10) siang.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 Wit di pertigaan depan kantor Distrik Jayapura Selatan, Minggu (24/9).
Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K, pelaku yang diketahui berinisial I sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Dari hasil penyelidikan oleh Unit Laka kondisi tersangka saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras saat mengendarai truck dan dari keterangan saksi-saksi kendaraan tersebut melaju dengan kencang," ucap Kompol Dian.
Lanjut Kasar, setelah didalami lebih lanjut oleh Penyidik, kondisi kendaraan truck yang dikendarai juga tidak layak.
"Saat kami memeriksa kendaraan yang digunakan tersangka, kami menemukan dari enam ban kendaraan tersebut lima diantaranya mengalami kebotakan yang cukup parah yang tentunya juga beresiko terjadinya kecelakaan," pungkasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka I yakni Pasal 311 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Yang bersangkutan tentunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya, disamping itu juga tersangka telah merusak Aset Negara yang saat ini berada dalam tanggung jawab Dinas PUPR Kota Jayapura," tutupnya.(*)
Penulis : Sesa
0 Komentar