Bali-Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., tanggapi pertemuan warga Bugbug dengan DPD RI. Bali Dr. Arya Weda Karna (AWK), di Istana Mancawarna Tampak Siring Gianyar, sabtu (16/9/2023).
KBP Jansen menyampaikan pertemuan tersebut merupakan hal yang wajar, sebagai masyarakat Bali dalam menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI perwakilan Bali.
Mengenai 13 warga bugbug yang jadi tersangka tersebut, itu kami proses berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dari para saksi, kami Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun, bahkan selama pemeriksaan tetap didampingi penasehat hukum para tersangka.
Pemeriksaan dilakukan Polda Bali karena selain ada laporan juga terjadi peristiwa pidana yaitu masalah pengerusakan dengan kekerasan dan para tersangka tersebut melanggar Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP, sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.
Terkait masalah perijinan pembangunan Resort itu bukan wewenang kami, jadi kami setuju dengan apa yang disampaikan DPD RI. Bali Dr. Arya Weda Karna, perihal warga Bugbug kalo memang ada kendala diharapkan menempuh jalur-jalur hukum sesuai aturan yang disarankan beliau.
Namum kami Polda Bali berharap warga agar tidak terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak benar, yang dapat merugikan diri sendiri, mari kita tempuh sesuai hukum dan jalur yang berlaku.
Mengenai ke 13 tersangka, kami minta agar warga Bugbug menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada kami Polda Bali. Ungkap Kabid Humas. (*)
0 Komentar