Polresta Jayapura Kota,- Lakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar, seorang pria berinisial AR (19) diserahkan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/9) siang.
AR diketahui telah cukup bukti melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA sebut saja Melati (17) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 625 / VI / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2023.
Kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi pada Sabtu 19 Juni 2023 sekitar Pukul 17.00 WIT bertempat di kamar kos pelaku di seputaran Abepura.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasat Reskrim menerangkan, AR diserahkan ke Penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
"AR diserahkan bersama barang bukti berupa 1 lembar kemeja warna coklat, 1 lembar celana warna hitam, 1 BH warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna pink yang semuanya merupakan milik korban. Penyidik pun menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H., M.H," terang AKP Oscar.
Lebih lanjut dikatakannya, oleh Penyidik PPA AR disangkakan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1) atay Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirinya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar