Polresta Jayapura Kota,- Bertindak selaku narasumber, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K didampingi Kanit Regident Ipda Fanny Hendrika Krebru, S.H, membahas mekanisme praktek uji SIM dalam dialog interaktif Polisi menyapa di RRI Jayapura Pro 1, Kamis (10/8).
Akhir-akhir ini media sedang gencar membicarakan kebijakan baru dalam praktek uji SIM diseluruh Indonesia yang keluarkan oleh Korlantas Polri.
Kasat Lantas menjelaskan latar belakang kenapa dikeluarkannya kebijakan baru dalam mekanisme praktek uji SIM berdasarkan arahan langsung dari Kapolri sehingga dirubahlah track yang ada dalam sirkuit praktek uji SIM.
"Kebijakan ini berlaku untuk praktek uji SIM C yakni berupa perubahan arena atau sirkuit yang memuat banyak item seperti track yang dari angka 8 berubah menjadi huruf S, pengujian pengereman, rem reaksi, keseimbangan pengendara dan sebagainya,"ucap Kasat.
Perubahan kebijakan bukan tanpa alasan, namun berdasarkan evaluasi dimana beberapa item khususnya track yang lama yakni angka 8 dianggap sulit oleh pemohon SIM, sehingga perubahan ini dibuat tanpa mengurangi keterampilan dan esensi, dan perubahan track dari angka 8 ke huruf S ini menagacu pada negara maju yaitu Jepang dan Singapura.
Selain itu Kanit Regident menyampaikan bahwa pemberlakuan sirkuit yang baru ini akan dilaksanakan mulai minggu ini dan akan disosialisasikan kepada seluruh warga Kota Jayapura, walaupun sirkuti praktek uji SIM ini hari Senin kemarin sudah dilaunching serentak diseluruh Indonesia.
"Tempat uji praktek SIM C ini berada di Lapangan PTC dan akan dibuka seminggu hanya satu kali dikarenakan jarak antara tempat Satpas atau tempat pengurusan administrasi dan tempat praktek uji SIM yang berbeda, sehingga setiap pemohon yang masuk dalam antrian dana lolor dalamujian teori akan mengikuti uji praktek sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ipda Fanny.
Diakhir dialog Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang ingin membuat SIM agar ikuti aturan yang ada, ikuti tahap uji teori hingga praktek dengan benar.
"Kepada para orang tua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka yang masih dibawah umur untuk tidak membawa kendaraan apabila tidak memiliki lisensi berupa SIM kerena ini sangat membahayakan keselamatan anak itu sendiri dan pengendara yang lain dan sangat beresiko terhadap kecelakaan," pungkas Kompol Dian.(*)
Penulis : Sesa
0 Komentar