Surabaya. Dalam membela Hak atas dasar kepentingan klien, Firma Hukum Olde Law Firm atau yang populer disebut Olde Lawfirm merupakan Firma Hukum yang meliputi bantuan hukum, Corporate Lauyer, Mediasi, Litigasi, dan Non Litigasi. Kamis, (03/08/2023).
Dengan kemampuan penyelesaian berbagai masalah Firma Hukum menggandeng dan bekerja sama dengan media Bhayangkara news.net.
David Sinay, S.H selaku pendiri sekaligus Managing Partner Olde Lawfirm menjelaskan saat ditanya awak media, "Bahwasannya Firma Hukum Olde Law Firm memberi bantuan hukum yang mengutamakan Kualitas Layanan Hukum dalam membela hak atas dasar kepentingan Klien. Olde Lawfirm selalu memberikan layanan jasa hukum terbaik dan mampu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi klien sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Yang di atur dalam UU no. 18 tahun 2003 tentang advokat yang berlaku sehingga tidak menimbulkan celah potensi masalah hukum baru atau gugatan balik dari pihak lawan.
Dengan adanya kerjasama tersebut Media Bhayangkara bersilahturahmi di kantor Firma Hukum Olde Law Firm. Tepatnya di jalan Rungkut Asri Barat XIV no. 12 Rungkut Kidul, Kec. Rungkut, Surabaya, sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim Advokat dan Konsultan yang tergabung dalam Olde Lawfirm terdiri dari 6 orang. Yang dipimpin oleh David Sinay, S.H. Beliau juga dipercaya menjadi Ketua Divisi Bidang Hukum Nasional Media Cetak dan Online Bhayangkara news.net.
Team Hukum Olde Lawfirm terdiri dari Deniar Wicaksono, S.H., Sugiarto Ima Kristiawan, S.H,. Marnida Giovanni L Tobing, S.H., M.H., Yeni Purwanti, S.H, dan Dendy Syawaludin Abdinusa, S.H., M.Si. keenam tim Advokat dan Konsultan tersebut dengan keahliannya masing-masing, serta memiliki jaringan kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BPN, Lembaga Pemasyarakatan, dan instansi lainnya serta memiliki koneksi dengan tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi profesional, pungkas David Sinay.
(Dyah)
0 Komentar