Polresta Jayapura Kota-, Polsek Abepura serahkan satu tersangka pencurian berinisial HF (21) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri, Senin (10/07) Siang.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
Kapolsek mengatakan, HF diserahkan ke Kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / 492 / VI / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 05 Juni 2023 tentang pencurian.
"HF melakukan aksi pencurian tas milik korban atas nama Amri Yahya yang berada di belakang mobil pick up di depan Garuda Jalan Baru Abepura," ujar Kapolsek.
Setelah berhasil mengambil tas ransel milik korban kemudian tersangaka kabur membawa lari tas tersebut ke tempat tinggalnya.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, HF diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti berupa 1 buah Laptop, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan beberapa kartu ATM, STNK dan kunci rumah.
Atas perlakuan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.(*)
Penulis : Edgard
0 Komentar