SITUBONDO - Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim bergerak cepat setelah mendapat laporan adanya penemuan mayat di lokasi hutan pantai wisata Tamporan Banyuglugur Situbondo pada tanggal 27 Juni 2023 lalu.
Saat ditemukan warga, mayat tersebut terdapat luka bacok dan diduga kuat merupakan korban pembunuhan.
Korban diketahui, AR (16) warga desa Kraksan Wetan, kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap 4 orang terduga pelaku dari 5 orang yang semuanya adalah warga Probolinggo.
Empat orang yang kini berhasil diamankan dan ditetapkan tersangka adalah inisial MIM (26), MHA (23), RDA (19), dan BP (25).
Sementara itu satu orang terduga pelaku berinisial FT (26) masih dalam pencarian Petugas Kepolisian (DPO).
Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah HP milik para pelaku, 1 sepeda motor Vixion warna putih, satu buah pisau, satu buah clurit, pakaian dan dompet milik pelaku MHA.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan penangkapan terhadap ke empat tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan para saksi.
“Sesuai hasil pemeriksaan yang kami lakukan ada lima tersangka, dan empat tersangka sudah kami amankan, sedangkan satu tersangka kami tetapkan DPO,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (8/7).
Kapolres Situbondo menyebut hasil dari pemeriksaan saksi kunci terkait penemuan mayat tersebut menyatakan bahwa korban adalah akibat pembunuhan berencana.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 23 Juni 2023, dimana MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) tmerencanakan aksinya di rumah BP (25) untuk membunuh dan mengeksekusi korban.
“Motifnya adalah dendam dan sakit hati,” ujar AKP Dhedi.
Kemudian pada malam Minggu setelah waktu Isyak tanggal 24 Juni 2023 MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) bersama korban minum minuman keras jenis arak di rumah BP (25) sekitar pukul 21.00 wib.
Para terduga pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan menggunakan 2 sepeda motor dalam keadaan mabuk dengan membawa sisa minuman keras.
Sesampainya di Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora MIM (26), MHA (23), RDA (19) dan FT (DPO) membunuh korban dengan clurit dan pisau kemudian mayatnya dibuang sekitar Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora.
“Hasil pengakuan para tersangka bahwa kejadian sudah direncanakan sebelumnya, para pelaku sengaja mengajak korban minum minuman keras sebelum melakukan pembunuhan berencana,” jelas AKP Dhedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 340 sub 338 atau pasal 76C Jo 80 ayat 3 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Hukumanya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Situbondo
0 Komentar