Polresta Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil menyerahkan dua orang pria tersangka berinisial KH dan KM atas kasus percobaan pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Selasa (11/7).
KH diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 417 / V / 2023 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 11 Mei 2023.
Menurut Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H kejadian tersebut terjadi di Jl. Belakang Perumahan Pajak Skyline Kotaraja, Distrik Abepura, Kamis (11/5).
"Singkat cerita tersangka KH dan KM ini merampas HP milik korbannya dan tak sampai disitu, korbannya juga dikeroyok karena sempat melakukan perlawanan," terangnya.
Korban yang juga berjumlah dua orang ini mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
"Kedua tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.
Barang bukti yang ikut diserahkan bersama kedua tersangka yakni dua HP milik korban merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dan merk Oppo A5S warna merah yang terpasang case warna hitam.(*)
Penulis : Sesa
0 Komentar