Polresta Jayapura Kota,- Bersama Tersangka berinsial IW warga PNG, Penyidik musnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 8,7 Kg bertempat di Ampera belakang Toko Saudara Dua Jayapura, Senin (10/7) siang.
Dengan disaksikan pihak Seksi Pengawasan dan Propam Polresta Jayapura Kota, Penyidik musnahkan barang bukti tersebut dengan cara di bakar.
Saat dikonfirmasi, Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H selaku Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan.
"Berkas perkaranya sebentar lagi hampir rampung, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka IW," ucap Iptu Alam.
Lebih lanjut Iptu Alam menuturkan, IW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 20 / V / 2023 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 22 Mei 2023 tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Atas perbuatannya memiliki 8,7 Kg Ganja tersebut, IW disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Iptu Alamsyah.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar