Jual emas Palsu. Dua Orang pemilik toko Galvin Store Balikpapan Diringkus



Polresta balikpapan gelar konferensi pers terkait kasus penipuan jual emas palsu di kilo 4,5 balikpapan utara setelah sempat menjadi buron


Diketahui Senin 17/7/23 keduanya telah dilaporkan oleh beberapa masyarakat yang telah merasa ditipu oleh emas Galvin Store yang beralamat di Balikpapan  Utara jalan Soekarno Hatta Km 4,5 


Dalam hal ini Kapolres Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban yang melapor kemudian penyelidikan pihaknya pun langsung mengejar pelaku yang berada diluar Pulau Kalimantan


Hingga pada 29/7/23 dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor bahwa cincin yang dibeli adalah Palsu dengan bukti pengecekan langsung di pegadaian,"Ujarnya.


Lanjut Ricky juga menyampaikan kedua pelaku berhasil diamankan di Provinsi Kalteng tepatnya di daerah Pontianak yang disertai dengan beberapa barang Bukti.


" Dalam hal ini kita telah bekerjasama dengan pihak Jatanras Polda Kaltim hingga Kalteng untuk menangkap kedua tersangka pada hari Jumat Sore" Katanya


Dari hasil dugaan penipuan jual beli emas Palsu terdapat 127 orang dengan total kerugian hingga ratusan juta yang telah dicatat oleh Polresta Balikpapan.


" Kalau yang jadi LP sama kita ini ada 2 orang dengan total kerugian mencapai Rp 199 juta rupiah," jelas Ricky


Hingg saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Balikpapan dan terancam hukuman dengan pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dimana ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling singkat 4 Tahun, " Tutupnya.( tim)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Jual emas Palsu. Dua Orang pemilik toko Galvin Store Balikpapan Diringkus

Posting Komentar

0 Komentar