Polresta Jayapura Kota-, Dua tersangka kasus pencurian berinisial EK (18) dan SD (37) diserahkan penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (17/07) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 321 / III / 2023 / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, Tanggal 29 Maret 2023.
"Keduanya diserahkan beserta barang bukti dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP Oscar mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian di salah satu rumah dengan cara EK membuka salah satu plafon dan masuk melalui celah plafon tersebut sedangkan SD memantau situasi depan rumah agar tidak ada yang melihat ataupun mengetahui aksi pencurian mereka.
Ia juga menambahkan, adapun barang bukti yang dicuri kedua tersangka yakni 2 buah Amplifier, 2 jerigen minyak tanah.
"Atas perbuatan kedua tersangka tersebut disangkakan pasal 362 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkas AKP Oscar.(*)
Penulis : Edgard
0 Komentar