Polres Bandara- Perbuatan seorang WNA yang berasal dari Negara Ukraina berinisial GI (33) ini harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya dia kedapatan mengambil 3 buah koper milik penumpang di Lost and Found terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pengacara ini, melakukan perbuatan pencurian di terminal kedatangan international pada jumat yang lalu (21/7) sekitar kurun waktu antara jam 03.00-06.00 wita.
Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari karyawan PT. Gapura tentang adanya kehilangan koper milik 3 orang penumpang di Lost and Found terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Tiga Penumpang pemilik koper itu masing bernama Wu Jiehao, Zampeli/Afroditi beserta penumpang lainnya,”ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya kamis (27/7/2023).
Lebih lanjut Iptu Rio panggilan akrab Kasat Reskrim mengatakan mendapat laporan pengaduan tersebut pihaknya bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV di lokasi kehilangan barang tersebut. Dari hasil pengamatan CCTV terlihat seorang warga negara asing mengambil barang-barang milik para korban.
Berbekal dari hasil rekaman CCTV dan ciri-ciri pada pelaku, tim opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim Polres Bandara melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang akhirnya terdeteksi pada hari Minggu (23/7) pelaku di duga menginap di sebuah penginapan di Uluwatu, petugas pun segera mengarah ke sana namun sayang, kata karyawan hotel pelaku sudah cek out sehari sebelumnya tetapi saat tim opsnal melakukan pengeledahan menemukan sebuah koper berwarna abu-abu kondisi koper rusak dan barang-barangnya berhamburan.
“Tim Opsnal kami berlanjut melakukan pengejaran pada hari yang sama sekitar jam 12 siang berhasil menemukan pelaku WNA dengan nama inisial GI nomor paspor PU28xxxx di sebuah hotel di kawasan Pecatu Kuta Selatan, pelaku pun beserta barang buktinya langsung di bawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,”beber Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas Koper, 1 buah kemeja lengan panjang motif garis biru merk Zara, 1 buah tangtop warna hitam merk Zara, 1 buah Bra warna hitam merk Accesorize, 1 buah sisir rambut warna hitam bentuk oval, 1 buah sisir rambut hitam berbentuk persegi panjang dan 1 buah boarding pass Air Asia tas nama pelaku (GI).
Dari hasil pemeriksaan kata Kasat Reskrim, perempuan asal Ukraina ini mengakui telah mengambil 3 koper milik para korban, waktu itu (saat baru landing dari Kualalumpur Malaysia) dirinya tidak menemukan koper miliknya sudah melakukan pencarian kemana-kemana namun tidak ketemu dan pelaku saat itu melihat beberapa koper di depan Lost and Found di terminal kedatangan munculah niatnya untuk mengambilnya koper-koper tersebut.
Kemudian atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian kurang lebih Rp. 270 juta dan saat ini pelaku WNA Ukraina telah dinyatakan sebagai tersangka kasus Pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara selanjutnya tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. (hms23)
0 Komentar