Polresta Jayapura Kota-, 5 Pemuda Ditetapkan Menjadi Tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja oleh Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (18/07) pagi.
Kasat Narkoba menjelaskan, kelima pemuda tersebut telah kami tetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pengembangan dan barang bukti ganja seberat 13,20 gram.
"Barang bukti tersebut didapatkan tersangka dengan cara di barter dengan handphone milik tersangka berinisial OK di Kampung Vietnam Argapura, setelah itu kelima pemuda tersebut menggunakan barang tersebut bersama-sama sehingga kelima tersangka ini akan kami proses sesuai dengan undang-undang Narkotika yang berlaku," ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Iptu Alamsyah mengatakan, untuk penggunaan ganja di Kota Jayapura semakin marak sehingga kami dari Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota bekerja semaksimal mungkin untuk meredam peredaran narkotika di Kota Jayapura.
"Tercatat dari tahun 2020 hingga saat ini maraknya penggunaan ganja ini sudah masuk hingga ke bangku pendidikan dengan pengguna di usia produktif," imbuh Iptu Alamsyah.
Ia juga menambahkan, untuk penanganan pengguna narkoba ini sampai saat ini kami belum mempunyai rumah rehabilitasi sehingga kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial yaitu IPWL dengan metode rawat jalan.(*)
Penulis : Edgard
0 Komentar