Polresta Jayapura Kota,- Lakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas / Jambret), seorang pemuda berinisial IK (18) dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta bertempat di seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan, Minggu (4/6) siang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penangkapan IK tersebut.
AKP Oscar menerangkan, tim yang mengetahui adanya kejadian Curas di Jalan Raya Entrop tepatnya di depan Lapangan Trisula Hamadi pada Minggu (4/6) siang sekitar Pukul 11.00 WIT langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, sekitar Pukul 12.00 WIT, tim berhasil mendapatkan identitas dan informasi keberadaan pelaku yang berada disekitar Argapura tepatnya di depan Kantor Sinode," tambahnya.
Tim Resmob yang mengetahu keberadaan terduga pelaku IK langsung ke lokasi yang diinformasikan dan berhasil menemukan IK bersama rekannya, namun saat hendak ditangkap rekannya berhasil melarikan diri sementara IK pun dapat bekuk.
"IK kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya diakui bahwa dirinya sudah 16 kali melakukan curas / jambret di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota dan ia juga merupakan seorang residivis kasus yang sama," ungkap AKP Oscar.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini juga menambahkan, IKnjuga diketahui merupakan spesialis pelaku Curanmor, dimana saat diamankan, 3 unit sepeda motor turut serta dibawa ke Mapolresta.
"Terkait motor hasil curanmor masih akan kami dalami, sementara IK masih kami kaitkan dengan 2 laporan polisi diantaranya tentang Curanmor yang dilaporkan di Polsek Abepura pada 13 April 2023 dan Curas yang dilakukannya pada 4 Juni kemarin," pungkas AKP Oscar.(*)
Penulis : Subhan
0 Komentar