Tarakan – Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilakukan Satgas TMMD ke-116 Kodim 0907/Trk di wilayah RT.04 Kel.Pantai Amal,Kec.Tarakan Timur bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko sosial terhadap pemilik rumah yang masuk kategori warga kurang mampu.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas TMMD 116 Kodim 0907/Trk Letkol Inf Reza Fajar Lesmana,S.I.P.,M.Si disela - sela kegiatanya,Minggu(04/06/2023).
Dijelaskanya,tujuan utama dari rehab RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera.
"Ini yang dimaksud sebagai perlindungan risiko sosial dari kegiatan rehab RTLH tersebut,” jelasnya.
Hal lain yang juga tak kalah penting dari pelaksanaan RTLH, lanjutnya, adalah
mengatasi sebagian masalah kemiskinan, tersedianya rumah yang layak huni, dan adanya kenyamanan bertempat tinggal.
“Dengan memiliki rumah layak huni, maka secara langsung akan meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan, termasuk meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan permukiman dan meningkatnya harkat dan martabat,” ungkapnya.
Saat ini,1 unit RTLH sudah selesai 100% dan 5 unit lagi yang menjadi target rehab Satgas TMMD 116 Kodim 0907/Trk progres pengerjaannya terus bergerak maju.
Diperkirakan beberapa hari lagi pengerjaan 5 unit RTLH lainya sudah tuntas 100 persen.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti untuk perampungan 5 unit RTLH itu, sehingga sebelum ditutup tanggal 8 Juni ini sudah bisa ditempati para pemiliknya,” pungkasnya.
0 Komentar