Pemberdayaan Koperasi Wanita Dan UMKM Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

 



Malang,  Bhayangkara.News.net

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong . Semangat tolong - menolong   tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada   kawan berdasarkan,   seorang buat semua dan semua buat seorang, " Hal tersebut    merupakan poin   utama   yang disampaikan oleh Ketua DPRD  Kabupaten Malang,  Miskat, S.H., M.H.   dalam   sebuah kesempatan,   pada beberapa  waktu  yang lalu. 



Miskat,  S.H., M.H. melanjutkan bahwa, Koperasi wanita atau Kopwan adalah program andalan pemerintah provinsi Jawa Timur melalui dinas koperasi dan  UMKM  yang dibentuk di setiap desa yang pada awalnya untuk mengurangi rentainer dan sekarang difungsikan untuk pemberdayaan perempuan desa.



Sementara itu, beliau menambahkan bahwa koperasi dibangun diatas 4  (empat)  pilar diantaranya komitmen, kebersamaan, kegotong royongan,  dan kepentingan ekonomi. 



Tujuan utama koperasi Indonesia pada khususnya untuk mengembangkan kesejahteraan anggota  dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. 



Koperasi Indonesia merupakan perkumpulan orang-orang bukan perkumpulan modal,  sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.  



Manfaat yang di terima anggota  lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak mengalami kerugian. 



Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



Dalam kesempatan tersebut  Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang menyebutkan bahwa, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota. Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan untuk Koperasi Simpan Pinjam hanya dapat melakukan kegiatan usaha di bidang simpan pinjam saja. (TTK)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Pemberdayaan Koperasi Wanita Dan UMKM Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar