Jember ( Bhayangkaranews) - Sekian lama atau kurang lebih dua bulan LSM Penjara mendampingi saudara Muhammad Imron selaku ahli waris,dan tepatnya hari kamis 22-06-2023. Pengadilan Agama Jember menetapkan saudara bapak Muhammad Imron sebagai ahli waris yang sah dimata hukum,sebidang tanah dan rumah yang diperjual belikan kepada seseorang tersebut berada di desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari.
Dan menurut keterangan bapak Diky selaku humas LSM Penjara tanah dan rumah tersebut dijual oleh seseorang berinisial HM kepada warga Sukorejo berinisial JM. Dalam transaksi jual beli tersebut banyak terjadi kejanggalan dan dipastikan AJB dari sipenjual adalah palsu dan cacat hukum.
"Kenapa palsu, dikarenakan waktu transaksi jual beli tidak melibatkan kakak dari ALM Mutmainah selaku adik bapak Muhammad Imron yang diambil sidik jarinya waktu dalam keadaan koma atau tidak sadar diri," ungkap saudara Diky ke awak media.
Dan ucapan terimakasih, juga disampaikan saudara Muhammad Imron kepada semua yang turut membantu dan mendampingi selama ini baik itu dari jajaran APH dan LSM Penjara.
" Saya selaku ahli waris tidak mencari pembenaran tapi mencari kebenaran sehingga apa yang menjadi hak saya bisa kembali," ungkapnya dengan perasaan bahagia.
Dan untuk sipenjual aset bapak Muhammad Imron yaitu saudara HM akan kita laporkan dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan bangunan milik orang lain,dan saya juga mengharapkan hukum ditegakkan apa adanya bukan ada apanya, "pungkas pak Diky selaku humas LSM Penjara . ( Ujang / Tim)
0 Komentar