Malang,
Bhayangkara.News.net - Bertempat di pendopo balai Desa Girimoyo BPN Kabupaten Malang
pagi tadi berlangsung membagikan 1738 surat sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap ke-7 (Tujuh) tahun 2022 di Desa Girimoyo Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang, (27/6/2023).
Ketua Progran PTSL Desa Girimoyo Suradi yang juga anggota TNI Aktif, mengungkapkan kegembiraannya, dengan adanya pembagian sertifikat tanah program PTSL tahap ke-7 ini. Berarti perjuanganya untuk memberikan pelayanan agar warganya memiliki sertifikat tanah akhirnya bisa terwujud.
"Dan saya sendiri selaku ketua ikut merasa bangga dan senang dengan pembagian sertifikat ini, kendati masih ada sisa 662 bidang lagi yang menjadi PR saya. Setidaknya diawal tahun ini semua warga sudah bisa memegang surat sertifikat yang sangat didambakan. “ ucap Suradi selaku ketua program PTSL , dengan wajah berseri, dihadapan warganya yang sedang antri menunggu panggilan dari petugas BPN.
Jumlah tanah di Desa Girimoyo Kecamatan Karang Ploso yang sudah bersertifikat tahun 2022 sejumlah 2.400 sertifikat secara bertahap telah diserahkan, saat ini memasuki tahap ke-7 sebanyak 1738 bidang surat sertifikat tanah, sisanya tinggal 662 bidang saja.
Sedang sisanya yang masih belum menerima sertifikat saya mohon bersabar pasti nanti semua bakalan juga menerima serfikat tapi semua masih dalam proses secara berkala dan saya berpesan sama masyrakat agar selalu melakukan kemunikasi dengan panitia PTSL, Pihak desa dengan ketua RT atau RW jika mungkin ada kendala kekurangan data segera dilengkapi agar bisa mempercepat proses pengajuan program PTSL nya, “ Imbuh... Suradi selaku ketua PTSL.
Suradi juga menyampaikan dengan adanya sertifikat tanah maka akan menghindari sengketa yang tidak diinginkan seperti adanya mengklaim tanah orang lain. Sehingga dengan ke pemilikan sertifikat maka dimata hukum sebagai pemilik tanah sudah sah. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.
'"Dengan adanya kepemilikan sertifikat atas tanah tersebut, maka warga bisa menghindari konflik sengketa tanah, karena sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sudah sah dimata hukum. maka masyarakat yang sudah memiliki sertikat bisa memanfaatkan untuk modal usaha dengan cara pinjam ke bank atau perizinan dalam pembangunan rumah atau usaha lainnya .
Ada salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya warga desa girimoyo Kecamatan Karang Ploso, sebagai penerima pertama mengaku merasa bangga bisa mempunyai serfikat yang sah .
Saya bersyukur sekali dengan adanya program PTSL ini , saya bisa memilik sertifikat, dulu mau ngurus saja ribetnya setengah mati dan harus nyita waktu kerja, jadi saya tidak mengurusnya, tapidengan adanya program dari pemerintah dengan biaya Rp.150 000 bagi saya sangat murah dan ringan dan sekarang saya lega sudah punya sertifikat karena ikutan PTSL” pungkasnya sambil tersenyum ..(ttk)
0 Komentar