Penambangan Pasir di Bantaran Sungai Bengawan Solo Turut Desa Besah Kecamatan Kasiman di Duga Ilegal, dan Lalu lalang Kendaraan Dump Truck di Duga Merusak Jalan.


BOJONEGORO, BNN - Bisnis pertambangan matrial alam memang sangat menjanjikan, pasalnya banyak yang membutuhkan matrial dari hasil tambang tersebut.

Hampir semua proyek baik yang bersumber dari APBN, APBD, bahkan proyek dari APBDes pun membutuhkan matrial hasil dari tambang tersebut.

Sebagai misal adalah hasil tambang berupa pasir, tak jarang proyek proyek pemerintah maupun swasta yang menggunakan jenis matrial tersebut.

Sehingga karena terlalu banyaknya jumlah matrial yang dibutuhkan, maka tak heran jika tidak sedikit orang yang berbondong bondong membuka tambang pasir.
Tak banyak lokasi tambang pasir yang memiliki perijinan resmi, namun juga tak sedikit tambang pasir yang ilegal tanpa ijin.

Disamping itu, terkait asal usul dan legalitas bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat maupun mesin yang digunakan untuk menyedot pasir diduga masih tanda tanya, apakah dari BBM bersubsidi atau nonsubsidi.

Sebagaimana adanya tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran sungai bengawan solo, terutama yang berada di Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro.

Juga terkait asal usul dan legalitas bahan bakar yang digunakan untuk mesin penyedot pasirnya diduga masih jadi tanda tanya, apakah menggunakan BBM bersubsidi atau nonsubsidi. Mohon agar pihak pihak yang berwenang segera menindaklanjuti hal tersebut.

Tak hanya terkait permasalahan perijinan resmi dan asal usul serta legalitas bahan bakar untuk mesin penyedot pasirnya saja, namun yang tak kalah penting adalah terkait keluhan sebagian warga sekitar dan para pengguna jalan yang merasa tidak nyaman dan takut terjatuh saat melintasi jalan kabupaten atau jalan PU yang digunakan untuk lalu lalang truk pengangkut pasir dari wilayah Desa Besah menuju arah  Desa Betet dikarenakan kondisinya sangat rusak parah diduga karena tonase muatan pasir yang melebihi kapasitas jalan tersebut.

Salah seorang RT perwakilan dari warga yang rumahnya bersebrangan dengan lokasi penyedotan pasir tersebut mengeluhkan terkait adanya tambang pasir yang menggunakan mekanik atau mesin untuk penyedotan pasir di sepanjang bibir sungai bengawan solo, dihawatirkan jika terjadi longsor.

"Yang dikeluhkan warga adalah bibir sungai bengawan solo disedot menggunakan mesin jep, sehingga warga takut kalau terjadi longsor terus menerus," jawab salah seorang RT di seberang lokasi tersebut yang enggan menyebut identitasnya.

Tak jauh beda dengan salah seorang pengguna jalan yang berasal dari Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, menuturkan bahwa jalan yang dilalui truk pengangkut pasir dari wilayah tambang pasir ilegal di Desa Besah menuju arah Desa Betet tampak rusak parah, seandainya ada orang hamil lewat jalan itu maka kandungannya diprediksi akan rontok karena terlalu parahnya.

"Misalle onok wong meteng liwat dalan sing diliwatti truk pasir teko Besah lewat Betet, iso iso bayine nang njero weteng rontok mergo dalanne rusak parah gara gara diliwati truk pasir teko Besah," keluh salah seorang  pengguna jalan dari Desa Tembeling tersebut.

Begitupun yang dikeluhkan oleh ( A ) salah seorang warga Desa Betet yang tak ingin namanya dipublikasikan menuturkan bahwa jalan dari wilayah tambang pasir ilegal  di Desa Besah menuju arah Desa Betet tampak rusak parah akibat dari lalu lalang armada truk bermuatan pasir dari tambang pasir tersebut.

"Dalanne rusak mergo akibat armada truk muat pasir ilegal sing ono nang Deso Besah, Kecamatan Kasiman," keluhnya.

Terpisah, awak media juga sempat menemui Bu Sum, sapaan akrab salah seorang yang diduga merupakan pelaku usaha tambang pasir ilegal di wilayah Desa Besah tersebut. Ketika awak media datang menemui Bu Sum hendak konfirmasi, malah awak media ditinggal pergi begitu saja seolah olah sok sibuk mengurusi bisnis pasir ilegalnya.


Begitu juga Miftori yang diduga  sebagai salah satu dari pelaku usaha tambang pasir di wilayah Desa Besah, ketika dikonfirmasi terkait apakah dirinya yang bertanggung jawab jika ada awak media hendak konfirmasi terkait tambang tersebut, namun dirinya mengelak bahwa dirinya bukan pihak yang bertanggung jawab.


"Bukan mas, bukan saya," jawabnya.


Sementara Agung Nugroho, Pendiri Lembaga FORAWAM mengatakan jika kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin merupakan tindak pidana.


“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” jelas Agung kepada wartawan, pada Senin (1 Mei 2023).


Menurutnya dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar dapat dipertanggungjawabkan.


“Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar berakibat terkena sanksi pidana. Terkait tindak pidana pemalsuan surat, sebenarnya telah diatur dalam dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” jelas Agung.

 

Perlu diketahui, khusus tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan Pertambangan, diatur dalam Pasal 159. Lebih lanjut pada Pasal 159 : Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi.

Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur.

Pelanggaran terhadap hal tersebut berakibat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Ayat (2).

Pasal 160 Ayat (2) : Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak seratus miliar rupiah.

[ANTOK ANTASALAM, ARIS, TIM]

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Penambangan Pasir di Bantaran Sungai Bengawan Solo Turut Desa Besah Kecamatan Kasiman di Duga Ilegal, dan Lalu lalang Kendaraan Dump Truck di Duga Merusak Jalan.

Posting Komentar

0 Komentar