LBH PSI DPD SIDOARJO, SIAP KAWAL KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI POLRES SIDOARJO

 



Sidoarjo, LBH PSI  ( Partai Solidaritas Indonesia ) DPD Sidoarjo siap kawal kasus perlindungan anak dan perempuan di polres Sidoarjo.


LBH PSI baru - baru ini menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana yang di derita anak dibawah umur sebut saja (bunga).


Keluarga yang melaporkan pada tahun 17 Juni 2021 di unit PPA Polres Sidoarjo sampai saat ini tak kunjung mendapatkan hasil yang menunjukan keadilan bagi anak di bawah umur yang mengalami kekerasan seksual.


Keluarga sendiri merasa kecewa terkait penanganan kasus ini yang cukup dianggap membiarkan atas kekerasan seksual yang di alami anak perempuan nya. Keluarga sendiri akhirnya berusaha datang ke LBH PSI DPD Sidoarjo untuk mendapatkan perlindungan hukum terkait proses yang di hadapi.


LBH PSI DPD Sidoarjo, akhirnya menerima keluhan dari masyarakat dan siap melakukan pendampingan hukum yang di alami masyarakat di Sidoarjo. LBH PSI sendiri akhirnya menunjuk 5 pengacaranya untuk mendampingi proses hukum ini untuk keadilan keluarga korban.


Anak sendiri dilindungi oleh Undang - undang Perlindungan anak No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang - undang No. 23 tahun 2002. Seharusnya anak mendapatkan penanganan yang cukup spesial apa lagi anak yang mengalami permasalahan terkait kekerasan seksual.


Secara psikologis anak juga merasa terganggu dan dirugikan terkait adanya kekerasan seksual yang dialaminya, sehingga keluarga berharap kasus ini bisa terungkap para pelakunya.



Karena SP2HP terakhir yang diterima pada bulan November 2021, keterangan yang diterima tadi dari Unit PPA Polres Sidoarjo yang diwakili oleh Iptu Rizky bahwa penyidik mempunyai kekurangan terkait alamat pelaku. Seharusnya disini tugas dan fungsi Aparat Penegak Hukum dalam mengungkap kasus ini.




"Sahala Panjaitan, S.H.,M.H. dan Dimas Aulia Rachman, S.H. ketika ditemui awak media di polres Sidoarjo Kamis, 25/5/23 menjelaskan bahwa kami selaku kuasa hukum meminta agar unit PPA Polres Sidoarjo dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena ini menyangkut harkat martabat yang di derita korban dan keluarga imbuh kuasa hukum dari korban.(NitAlim)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel LBH PSI DPD SIDOARJO, SIAP KAWAL KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI POLRES SIDOARJO

Posting Komentar

0 Komentar