Pasuruan, bhayangkaranews.net - Advokat Muda MOCH. GATI, S.H., C.TA., M.H yang akrab dipanggil Sakty turun gunung siap melawan para rentenir yang di anggap tidak berprikemanusiaan. Minggu (07/05/23)
Pihaknya selaku Advokad menemui 32 Korban Rentenier, melihat cara rentenier menagih dengan alah gaya preman dengan menerobos aturan yang bertentangan dengan hukum, khususnya pidana pemerasan & pengacaman, perbuatan tidak menyenangkan, pelanggaran HAM ; mulai pemukulan, tampar, injak2 klien, tarik rambut, lempar air susu ke muka, nagih jam waktu malam, eksekusi rumah tanpa ijin, hingga cara tak etika rumah dieksekusi tiap bulan disuruh bayar kontrak, saya berharap APH Kepolisian Bapak Kapolresta Pasuruhan atensi perkara ini.
Citra polisi sudah sangat bagus jangan plah karena ulah Rentenier Citra Hancur, kenapa dari rata rata keterangan Korban rentenir atas nama Ibu Y, SELALU MENGATAKAN SAYA SUDAH STOR / BAYAR BEIK KE POLISI ATAU KEJAKSAAN, LAPOR SIAPA SAJA AKU TAK TAKUT, oleh karenanya Advokat Sakty yang juga Dewan Pembina Lp2KP Jawa Timur berharap kasus ini menjadi atensi Eksekutif dan Legisatif di Pasuruhan, khususnya Pidananya dan memberikan Efek Jera bagi pelaku, secara Tegas Sakty akan segera lakukan Pemantauan, Perlindungan Hukum, dan Tindakan Hukum “ MEMANG SIAPA KAU KEBAL HUKUM “ , tentunya Gugatan Perdata akan segera diluncurkan, dengan tetap memberikan pemantauan sanksi pidana terhadap rentenir yang di nilai telah meresahkan masyarakat karena memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar dan tindakan penagihan yang tak berperikemanusiaan, "Ujar sakty ". Minggu (07/05/23)
Untuk Penyitaan menurut sakty : Penyitaan itu sendiri dirumuskan dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP yang berbunyi : “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penunjukan dan peradilan ”.
"Tindakan penyitaan disyahkan oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia.
Nah jelas “ Rentenir bukanlah pihak kepolisian maka tidak berhak untuk melakukan penyitaan,"terang Sakty".
Ataupun jika Rentenir mau melakukan penyitaan maka harus melakukan gugatan terlebih dahulu kepada pengadilan setempat dan pihak rentenir harus menang terlebih dahulu terhadap gugatan yang diajukan sebab sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dimana Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan,"lanjut Sakty".
Dan jika Rentenir melakukan pemukulan terhadap anda atau istri anda karena anda tidak melakukan pembayaran terhadap sisa hutang tersebut, maka itu justru lebih baik sebab Tindakan pemukulan yang terjadi dapat menjerat pihak rentenir ke arah perbuatan Pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) yang bunyinya : “(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selamalamanya lima tahun.
"Satu-satunya jalan untuk menghadapi rentenir atau bank plecit atau bank ucek-ucek adalah kita harus bertempur habis,"tegas Bang Sakty di Pasuruhan Kota, Jawa Timur, Kamis, 05 Mei 2023, saat menemui korban kekejaman Rentenir bersama 32 Korban, dikantor LBH MUKTI PAJAJARAN bersama ADERIAS WUISAN, S.E., S.H selaku Ketua DPD Jawa Timur.
Advokat Kondang Sakty, yang juga Anggota Pengurus Pusat Peradin Bidang Pengawasan, Hukum & Etika Provesi menyampaikan, Dia mengibaratkan rentenir seperti halnya tikus yang berusaha mencari celah untuk mendapatkan makanan meskipun berbagai jalan telah ditutup. Oleh karenanya dalam hal ini, kata sakty, pemerintah harus berusaha menurunkan suku bunga bank dan kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha kecil termasuk di dalamnya para pedagang kecil di pasar tradisional sebagai upaya untuk menangkal rentenir, serta memberikan atensi penuh pada kekejaman rentenir sehingga tak menindas masyarakat kecil, tentunya dengan sinergi antara LBH, LSM, APH, KEJAKSAAN, KEPOLISIAN, BUPATI dan Jajaran Legislatif. Namun ingatlah : Rentenir itu seperti tikus dan tikus itu pintar, sehingga berbagai cara akan dilakukan,"
Menurut Sakty, seharusnya ada batas maksimal bunga pinjaman yang diberikan oleh perseorangan di luar perbankan atau lembaga jasa keuangan.
"Misalnya, jika BI Rate itu 9 persen, batas maksimalnya 9 persen ditambah 5 persen menjadi 14 persen. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia sehingga kalau lebih dari 14 persen, maka sanksinya pidana," katanya".
Dia meyakini jika sanksi pidana itu bisa diterapkan, ruang gerak rentenir akan makin sempit hingga akhirnya hilang.
"Jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum, karena mereka (rentenir, red.) itu sangat lincah, segera mungkin kami akan mengadukan secara keras siapapun backing dibalik Renteniir yang meresahkan masyarakat, tegasnya saat menemui korban, "pungkas nya".
0 Komentar