Penyalahgunaan BBM Jenis Biodiesel B30 ( BBM $olar )

Surabaya, Bhayangkaranews.net - Giat ungkap kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, Kamis, 20/04/2023.


Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres PEL Tanjung Perak Arief Ryzki Wicaksana, S.I.K, M.Si menjabarkan," Bahwa kejadian  terjadi pada hari Sabtu, 01/04/2023 sekitar jam 22.40 WIB di jalan Laksda. M. Nasir Tanjung Perak Surabaya.


"Tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi berupa Bio Diesel B30 (BBM Solar), Sebagai mana dimaksud Pasal 55  UU Republik Indonesia Nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomer 2  tahun 2022 tentang cipta kerja. Sangsi Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Diterangkan juga tersangka yaitu: CS, Pr, 50 Th, dari Jakarta. RK, LK, 34 Th, dari Banyumas. YD, LK, 41 th dari Tegal. DN, 17 Th, dari Indramayu.


Dijelaskan juga untuk modus operasi yaitu, "Pelaku (CS)  sebagai direktur PT.BMN dengan menyuruh sopirnya (DN dan RK)  menggunakan alat angkut truk tangki untuk mengangkut BBM yang disubsidi Jenis BioDiesel B30 (BBM Solar) sebanyak 8KL dari Kartasura Jateng untuk dijual dengan harga Rp. 8.509,-/ liter ke Kapal Tugbiat yang sandar di Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya tanpa dilengkapi perijinan dari pemerintah.


Dalam keterangannya tersangka motif untuk mencari keuntungan.


" Adapun kronologis kejadian pada hari Sabtu, 01/04/2023 sekitar pukul 21.30 WIB sewaktu melakukan pengawasan di Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya. Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengisian BBM yang bersubsidi Jenis BioDiesel B30 (BBM Solar) diduga subsidi ke Kapal Tugboat. Atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan/pemeriksaan kemudian sekitar pukul 22.40 WIB berhasil mengamankan 1  unit Kendaraan Truck Tangki tahun 2015 warna Putih Biru Nopol Z 9118 TC berisi BioDiesel B30 (BBM Solar) sebanyak 8.000 KTP. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses lebih lanjut".


"Juga disita 1 (satu)  bendel dokumen pengiriman Bio Diesel B30 (BBM Solar)  yang disubsidi 8.000 liter terdiri dari DO, BL, surat jalan dan Invoice dari PT. Bentang Mega Nusantara.1 ( satu) bendel bukti penjualan bulan Maret 2023 PT. bentang Mega Nusantara. 1 (satu) bendel Legalitas perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara. 4 (empat)  buah handphone, 1 (satu) buah leptop merek Asus warna putih, 1 ( satu) buah printer merek Epson, pungkas Arief Ryzki.


(Dyah)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Penyalahgunaan BBM Jenis Biodiesel B30 ( BBM $olar )

Posting Komentar

0 Komentar