Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Profesi Insinyur Bagi ASN Yang Bekerja Di Bidang Keteknikan

 


Kota Mojokerto ( Bhayangkaranews) - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kompetensi, serta pemahaman terhadap pentingnya sertifikasi profesi insinyur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di bidang keteknikan.


Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPERAKIM) melakukan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran, di ruang Sabha Mandala Madya Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (13/4/2023).


"Kenapa sosialisai terkait keinsinyuran ini dianggap penting untuk dilaksanakan, karena selama ini kita melihat masih banyak masyarakat yang bekerja di bidang keinsinyuran baik sebagai praktisi maupun akademisi dan bahkan sebagai birokrat mungkin masih banyak yang belum memahami persyaratan untuk melakukan praktik keinsinyuran," ungkap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.


Dalam forum ini, wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut ingin seluruh undangan yang hadir fokus pada materi yang disampaikan oleh Narasumber terkait bagaimana mengimplementasikan dengan baik dan benar undang-undang nomor 11 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran.


"Saya selaku pemangku kepentingan di Pemerintah Kota Mojokerto ingin menyampaikan jangan sampai ada benturan kepentingan, kemudian seluruh ASN yang kebetulan memiliki profesi sebagai insinyur atau Sarjana Teknik ini juga bisa menggunakan keilmuan yang dimiliki untuk dimaksilamkan memberikan manfaat dalam proses pembangunan di Kota Mojokerto dengan cara mendapatkan sertifikasi profesi sebagai insinyur," jelasnya.


Sementara itu Plt. Kepala DPUPRPERAKIM Kota Mojokerto Mashudi mengatakan kegiatan sosialisai hari ini diikuti oleh 96 ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto yang memiliki latar belakang pendidikan keteknikan."Ini sebagai upaya tindaklanjut dari amanah undang-undang nomor 11 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran, maka kita lakukan sosialisasi ini," terang Mashudi.


Hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut, Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus Wakil Ketua I Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Gentur Prihantono SP., SH., MT., MH, dan Sekretaris Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Jawa Timur, Ir. Pius X Rooswan Hapmono ST.,MT. ( Ujang)

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Profesi Insinyur Bagi ASN Yang Bekerja Di Bidang Keteknikan

Posting Komentar

0 Komentar