Puluhan hingga ratusan massa berkumpul di perempatan tuguh babalayar kota Sidoarjo tampak dengan wajah sumringah membagikan menu takjil kepada para pengendara yang melintasi area tersebut
Selain berbagi takjil para anggota LSM LPKAN (lembaga pengawas kinerja aparatur negara) juga menyerukan tentang lemahnya serta keberpihakan hukum indonesia khususnya kabupaten Sidoarjo terhadap kasus yang menimpa mantan Bupati Sidoarjo H.Saiful illah yang sekarang masih berproses di KPK
Seperti yang kita ketahui bahwa H.Saiful setelah keluar dari penahanan KPK akibat dugaan suap proyek pekerjaan umum, sekarang diproses kembali oleh KPK atas dugaan gratifikasi
Menurut Chamim putra ghofar selaku ketua LPKAN jawa timur mengungkapkan bahwa banyak kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut "kalau memang ada gratifikasi kenapa kok hanya Saiful yang ditangkap, dalam hal ini kan jelas siapa yang memberi serta yang menerima gratifikasi harusnya diproses keduanya, ini kenapa kok hanya penerima" ucapnya di sela acara bagi takjil
Sesuai undang undang No 20 tahun 2001 pasal 12b tentang korupsi yang berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya" dan tentunya pelaku maupun penerima harus di proses secara hukum untuk memenuhi rasa keadilan
Dengan kawalan ketat dari Polresta Sidoarjo acara bagi takjil pada Selasa (18/4/2023) yang dimulai pukul 16.00 WIB berjalan dengan kondusif serta banyak mendapat apresiasi masyarakat, salah satunya Priyo warga Candi yang bersyukur mendapat takjil "lumayan bisa buat ganjal perut saat berbuka nanti" katanya saat akan berangkat bekerja,ungkapnya(NitAlim)
0 Komentar