Sidoarjo, –
Tiga pelaku pencuri dengn kekerasan yang mengakiatkan kematian yang terjadi di rumah di Desa Glagaharum Kec Porong Kabupaten Sidoarjo yan pelaku warga Sidoarjo kini berhsil diringkus polisi.
Ketiga tersangka yaitu, Sdr. F., laki-laki, 27 Th, Ds.Glagaharum Porong Sidoarjo Tertangkap tanggal 25 Pebruari 2023 di Cianjur Jawa Barat),2. Sdr. F.H. alias H, laki-laki, 24 Th, Ds. Penatarsewu Tanggulangin Sidoarjo,Tertangkap tanggal 27 Pebruari 2023 di rumahnya Ds. Penatarsewu
Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo, sedangkan
Sdr. FK. alias P, laki-laki, 24 Th, alamat Sidoarjo Belum Tertangkap (DPO).
Dalam keteranganya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Rabu (01/03/23) mengatakan , tentang kejadian pembunuhan pada hari Senin tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 23.30 wib. Petugas Satreskrim Polresta Sidorjo berhasil melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku setelah mendapat adanya laporan pada 20 Februari 2023 atas pencurian dan pembunuhan tersebut.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo mengatakan, Berdasarkan keterangan adanya peristiwa pencurian dan pembunuhan terjadi pada Senin 9 Februari 2023 pukul 23.30 WIB. Diketahui dan dilaporkan pada tanggal 20 Februari 2023, awal pencurian dari tersangka F untuk melakukan pencurian di rumah korban berinisial T (55) perempuan yang ternyata adalah tetangga pelaku F. Ketiga pelaku masuk kedalam rumab korban melalui jendela teralis dan mendapati korban yang masih berbaring di sofa.
Agar tidak diketahui aksinya tersangka F membukam mulut korban menggunakan tangan dari belakang. Dan pelaku F. K menduduki perut korban sambil memegang tangan dan tersangka F. H memegang kaki korban dan mengikatnya dengan kain celana. Kurang lebih 15 menit korban lemas dan meninggal dunia. “Jadi setelah pelaku membungkam dan mengikat kaki korban hingga lemas pelaku melakukan pencurian,” Tuturnya.
Barang bukti yang diambil para pelaku dari milik korban yaitu, TV LCD 42 inch, uang sebesar Rp. 225.000 dan BPKB sepeda motor, sepeda motor merk Yamaha Mio soul tidak berhasil dibawa kabur oleh pelaku karena pintu garansi terkunci dan tidak bisa dibuka.
Motif para pelaku mengambil barang milik korban bertujuan untuk dijual dan di belikan untuk membeli narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP
Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Pungkas Kapolres.
(NitAlim).
0 Komentar