Terbukti Bersalah, Tersangaka MW Terancam 15 Tahun Penjara

  


Polresta Jayapura Kota-, Mempertanggungjawabkan perbuatannya, siang tadi MW diserahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor M. Suruan, S.H di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21), Rabu (01/03).


MW merupakan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban atas nama Andri Infandi, dimana kasus tersebut terjadi 25 Desember  2022 silam di Jalan BTN Puskopad Atas Lama tepatnya di Blok B, Distrik Abepura.


Menurut keterangan saksi yang berada saat kejadian, tersangka MW melepaskan anak panah dari busurnya ke arah korban dan mengenai bagian perut kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek.


Usai kejadian tersebut korban dibawa ke Rumah Sakit Abepura dan dinyatakan meninggal dipenghujung tahun lalu tepatnya tanggal 31 Desember 2022


Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H pun angkat bicara perihal penyerahan tersangka tersebut, dirinya mengungkapkan tersangka MW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 1.022 /  XII / 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 25 Desember 2022.


"Kini tersangka tengah menjalani proses hukum dan telah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegasnya.(*)


Penulis : Sesa

BhayangkaraNews.Net

Baca Juga

Terima kasih anda sudah membaca artikel Terbukti Bersalah, Tersangaka MW Terancam 15 Tahun Penjara

Posting Komentar

0 Komentar